Deprecated: Hook wp_smush_should_skip_parse is deprecated since version 3.16.1! Use wp_smush_should_skip_lazy_load instead. in /home/u1565451/public_html/makaramarine.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Marine Surveyor - Makara Marine

Marine Surveyor memiliki banyak sekali jenis dan ragam kegiatannya, namun secara garis besar pekerjaan Marine Surveyor yaitu melakukan pemeriksaan atas object berupa barang yang dalam hal ini bisa jadi alat angkut seperti kapal maupun keadaan barang muatannya daripada kapal laut tersebut, hal ini sesuai dengan definisi survey dan definisi surveyor menurut perundang-undangan salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia yaitu Permendag RI No. 14/M-DAG/PER/3/2006, SURVEY adalah sebuah kegiatan pemeriksaan atau penelitian, pengkajian ataupun pengujian dan pengawasan atas suatu object benda yang telah ditentukan baik berupa barang maupun alat angkutnya yang meliputi unsure keadaan, kondisi luar, pembungkus ataupun kemasan, mutu, jumlah, ukuran-ukuran panjang, berat maupun isi dan tanda-tanda pengenalnya serta persyaratan yang teah ditetapkan, maupun lingkungan hidup yang meliputi baku mutu air, udara, maupun daratan dan lain-lain yang terkait dengannya.

Sedangkan definisi Surveyor ataupun Marine Surveyor menurut Permendag RI No. 14/M-DAG/PER/3/2006 yaitu SURVEYOR adalah seorang yang memiliki keahlian khusus di bidang jasa surveyatas dasar disiplin ilmu dan atau memiliki Sertifikasi Profesi Surveyor yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi serta memiliki pengalaman kerja di bidang survey tertentu seperti Marine Surveyor yang melakukan kegiatan survey untuk mendapatkan kebenaran nyata yang hakiki atas objek yang di survey.